Jakarta, CNN Indonesia -- Para menteri keuangan di Uni Eropa menetapkan daftar hitam 17 negara dan yurisdiksi yang dianggap sebagai surga pajak (tax haven) untuk mengatasi penghindaran pajak di seluruh dunia.
Dikutip dari
Reuters, untuk mencegah penggunaan struktur "perusahaan cangkang" di luar negeri yang dalam banyak kasus bersifat legal namun dapat menyembunyikan aktivitas terlarang, Uni Eropa sejak Februari mulai menyaring 92 yurisdiksi yang dianggap mungkin menjadi tempat penyimpanan pajak.
Langkah ini muncul setelah banyak pengungkapan skema penghindaran pajak di luar negeri yang digunakan oleh perusahaan dan individu kaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para menteri keuangan Uni Eropa menyetujui daftar hitam yang terdiri dari Samoa Amerika, Bahrain, Barbados, Grenada, Guam, Korea Selatan, Makau, Kepulauan Marshall, Mongolia, Namibia, Palau, Panama, Saint Lucia, Samoa, Trinidad dan Tobago, Tunisia dan Uni Emirat Arab (UEA).
Korea Selatan, yang memiliki kesepakatan perdagangan bebas komprehensif dengan UE, masuk ke daftar hitam karena memiliki rezim pajak preferensial yang berbahaya.
Sementara itu, Uni Emirat Arab tidak menerapkan standar global minimum terhadap penghindaran pajak.
"Daftar ini mewakili kemajuan substansial. Keberadaannya merupakan langkah maju yang penting. Tapi karena ini adalah daftar Uni Eropa pertama, ini tetap belum memadai untuk skala penghindaran pajak di seluruh dunia," kata Komisaris Pajak Uni Eropa Pierre Moscovici, dikutip Rabu (6/12).
Daftar "abu-abu" kedua, atau "daftar pantauan" dari 47 yurisdiksi yang telah berkomitmen untuk mengubah peraturan pajak mereka agar mematuhi standar Uni Eropa tentang transparansi dan kerja sama juga diadopsi. Beberapa negara termasuk Swiss, Turki dan Hong Kong.
Di sisi lain, Maroko dan Cape Verde dipindahkan dari daftar hitam ke daftar pantauan pada saat akhir penyusunan, setelah membuat komitmen di menit-menit terakhir untuk melakukan reformasi pajak.
Nantinya daftar tersebut diperbarui secara berkala. Negara-negara daftar hitam mungkin tidak lagi digunakan oleh lembaga Uni Eropa untuk operasi keuangan internasional, dan transaksi yang melibatkannya dapat dikenai pengawasan lebih ketat.
(gir)