Sebagai informasi, Cryptocurrency merupakan teknologi membuat mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai keamanan agar tidak dapat dipalsukan. Nilai harga dari cryptocurrency sebagian besar ditentukan oleh kekuatan aktivitas jual dan beli dari para pengguna teknologi tersebut.
"Sebetulnya saya sangat mendukung itu, karena itu berpotensi untuk menjadi inovasi yang besar." ucapnya di Jakarta, Rabu (6/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Bitcoin Ditolak, Blockchain Dirangkul |
Ia juga menambahkan, kedepannya, sistem transaksi mata uang virtual tersebut dapat menjadi solusi dalam mewujudkan pasar bebas.
Menurut mantan Menteri Perdagangan itu, mata uang virtual tersebut tidak akan mengganggu pasar saham tradisional karena pangsa pasarnya yang masih kecil.
Menurutnya, pemerintah harus bisa merangkul dan mengkapitalisasi inovasi tersebut untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibanding negara-negara lain di dunia. Ia meyakini transaksi melalui mata uang virtual tersebut dapat menjadi lebih stabil di masa mendatang.
Padahal, Bank Indonesia melarang transaksi penggunaan Bitcoin karena dianggap memiliki banyak risiko.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
Pelarangan bitcoin bagi penyelenggara jasa keuangan sudah diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Di dalam beleid itu, penyelenggara jasa keuangan atau bank yang terciduk menggunakan bitcoin sebagai transaksi akan dicabut izinnya dan dikenakan sanksi.(ditt) (lav/lav)