Basel III merupakan lanjutan dari berbagai rekomendasi pengaturan dan pengawasan perbankan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh BCBS. Hasil revisi kerangka Basel III tersebut ditetapkan pada pertemuan GHOS di Bank Sentral Eropa, Frankfurt, Jerman, Jumat (8/12).
Salah satu hasil penting penetapan kerangka Basel III, yaitu utang pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah dan utang kepada bank sentral (sovereign debt), dianggap tidak memiliki bobot risiko dalam perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Sehingga, GHOS tetap memberlakukan ATMR nol persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wimboh bilang, kebijakan ini akan memberi pengaruh positif bagi kapasitas perbankan nasional dalam menyalurkan kredit. Sehingga, diharapkan peran perbankan dapat optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sedangkan bagi regulator, misalnya OJK, akan lebih mudah memantau penerapannya di industri perbankan karena lebih sederhana.
Lalu, merevisi perhitungan rasio utang terhadap modal (leverage ratio) dan penerapan leverage ratio buffer untuk global systemically important banks. Terakhir, menetapkan output floor (ATMR) untuk yang dihasikan dari internal model sebesar 72,5 persen dari perhitungan ATMR menggunakan pendekatan standar.
Adapun untuk menerapkannya, GHOS akan membentuk Program Penilaian Konsistensi Regulasi (Regulatory Consistency Assessment Programme/RCAP). (bir)