Walaupun, saat ini, Indonesia masih terikat moratorium World Trade Organization (WTO). Dalam moratorium WTO tersebut, negara-negara berkembang disebutkan tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang dilego secara elektronik.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu meminta izin ataupun melobi WTO untuk memungut bea masuk tersebut, karena moratorium akan berakhir pada 31 Desember 2017 nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bea masuk untuk barang tak berwujud diharapkan bisa dilakukan pada tahun depan. Adapun contoh barang tak berwujud tersebut, yaitu buku elektronik (e-book), piranti lunak, dan barang lainnya yang tak memiliki wujud.
Pada tahun ini, negara-negara maju termasuk Indonesia mengajukan permintaan kepada WTO agar bea masuk terhadap barang tak berwujud bisa dikenakan pada tahun depan.
Moratorium WTO pertama kali dicanangkan pada 20 Mei 1998 silam dalam Second Ministerial Conference di Jenewa, Swiss. Konferensi serupa kembali dijadwalkan berlangsung pada 10-13 Desember 2017 di Argentina. (bir)