Pengenaan Bea Masuk Barang Tak Berwujud Tak Sulit Diterapkan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 12 Des 2017 14:43 WIB
Sistem belanja barang tak beruwujud (intangible goods) dinilai sudah sangat jelas sehinga pengenaan bea masuknya dinilai tak sulit diterapkan.
Barang tak berwujud yang akan dikenakan bea masuk, antara lain piranti lunak, musik, film, dan buku elektronik (e-book). (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut, rencana pemerintah untuk mengenakan bea masuk bagi barang-barang tak berwujud (intangible goods) sebetulnya tidak sulit diterapkan. Sebab, sistem belanja intangible goods dianggap sudah sangat jelas, sehingga arus jual beli barang tak berwujud bisa dilacak dengan pasti.

Menteri Komunikasi dan Infromatika Rudiantara mengatakan, instansinya sudah berbicara dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu terkait pengenaan bea masuk ini. Di dalam pertemuan itu, Kemenkominfo telah menerangkan sistem mobilisasi intangible goods, di mana mekanisme pungutannya ditentukan oleh Kemenkeu.

“Sebetulnya gampang (memungutnya), karena sistemnya transparan baik dari sisi harga dan arusnya. Secara teknis tidak susah dan gampang diiketahui kok. Cuma mengenakannya bagaimana, saya tunggu dari teman-teman Kemenkeu,” ujar Rudiantara, Selasa (12/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menuturkan, instansinya sepakat bahwa perdagangan intangible goods lintas batas (cross border) patut dikenakan sebagai objek cukai. Apalagi, ketentuan itu sudah diatur di dalam pasal 8B Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

“Tentu ini saya dukung karena secara prinsip, semua transaksi, perpindahan kepemilikan, dan nilai tambah ini merupakan subjek bea masuk dan pajak,” jelasnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berharap, kebijakan ini bisa segera diterbitkan dalam waktu segera mungkin. Hanya saja, instansinya masih bingung, apakah hanya akan mengenakan bea masuk saja ke intangible goods atau ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Bagi kami, yang penting ada fair treatment dan sudah memenuhi azas netralitas. Kalau offline saja dikenakan perpajakan, maka sudah seharusnya yang online juga begitu,” terang Mardiasmo.

Sayangnya, ia juga belum bisa menyebut potensi penerimaan dari pengenaan bea masuk ini. “Belum, hal itu sedang kami cari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenkeu mengatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji skema pengenaan bea masuk untuk intangible goods yang dijual di marketplace yang berbasis di luar negeri. Ini disusun mengingat moratorium World Trade Organization (WTO) ihwal pengenaan bea impor bagi perdagangan elektronik akan berakhir tahun ini, sehingga pemerintah harus bergegas membuat peraturan baru.

Sekadar informasi, negara-negara anggota WTO sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk bagi perdagangan elektronik di dalam konferensi antar Menteri tanggal 20 Mei 1998 silam. Kebijakan ini ditempuh sampai terdapat kajian mendalam mengenai perdagangan elektronik global. (agi)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER