Menteri Komunikasi dan Infromatika Rudiantara mengatakan, instansinya sudah berbicara dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu terkait pengenaan bea masuk ini. Di dalam pertemuan itu, Kemenkominfo telah menerangkan sistem mobilisasi intangible goods, di mana mekanisme pungutannya ditentukan oleh Kemenkeu.
“Sebetulnya gampang (memungutnya), karena sistemnya transparan baik dari sisi harga dan arusnya. Secara teknis tidak susah dan gampang diiketahui kok. Cuma mengenakannya bagaimana, saya tunggu dari teman-teman Kemenkeu,” ujar Rudiantara, Selasa (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tentu ini saya dukung karena secara prinsip, semua transaksi, perpindahan kepemilikan, dan nilai tambah ini merupakan subjek bea masuk dan pajak,” jelasnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berharap, kebijakan ini bisa segera diterbitkan dalam waktu segera mungkin. Hanya saja, instansinya masih bingung, apakah hanya akan mengenakan bea masuk saja ke intangible goods atau ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Sayangnya, ia juga belum bisa menyebut potensi penerimaan dari pengenaan bea masuk ini. “Belum, hal itu sedang kami cari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenkeu mengatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji skema pengenaan bea masuk untuk intangible goods yang dijual di marketplace yang berbasis di luar negeri. Ini disusun mengingat moratorium World Trade Organization (WTO) ihwal pengenaan bea impor bagi perdagangan elektronik akan berakhir tahun ini, sehingga pemerintah harus bergegas membuat peraturan baru.
Sekadar informasi, negara-negara anggota WTO sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk bagi perdagangan elektronik di dalam konferensi antar Menteri tanggal 20 Mei 1998 silam. Kebijakan ini ditempuh sampai terdapat kajian mendalam mengenai perdagangan elektronik global. (agi)