Sekadar informasi, di dalam skema LCS, investor swasta bisa mengelola aset BUMN dalam jangka waktu tertentu. Nantinya, sang investor harus membayar uang muka dalam jumlah besar (upfront cash) di awal kerjasama sebagai "pendapatan diterima di muka" bagi BUMN. Dana tersebut kemudian bisa digunakan BUMN untuk mengembangkan infrastruktur lain yang masih baru (greenfield project).
MenterI Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemiihan tiga bandara itu sesuai dengan kriteria aset yang bisa dikembangkan melalui skema LCS, yakni proyek besar dengan pendapatan yang mumpuni. Meski tengah mempertimbangkan ketiga proyek tersebut, masih ada perdebatan antar pemerintah ihwal bandara pertama yang bisa dikelola swasta melalui skema LCS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menuturkan, dengan konsesi, bukan berarti BUMN jadi hilang kendali atas aset-asetnya. Menurutnya, kepemilikan aset tetap dipegang oleh BUMN, di mana investor swasta juga harus menyetor pendapatan per bulan selain upfront cash.
Selain itu, pemerintah juga meminta investor untuk meningkatkan kualitas aset jika nantinya mereka jadi menyewa aset-aset BUMN. Nantinya, ongkos investasi untuk pengembangan itu akan dibagi dua dengan BUMN terkait.
Menurutnya, pendanaan BUMN melalui skema LCS ini akan berlaku setelah Peraturan Presiden terkait hal ini terbit. Ia bilang, aturan mengenai LCS akan terbit dalam bulan nanti.
“Pokoknya sebelum tahun baru sudah ada aturannya,” pungkas mantan Gubernur Bank Indonesia ini. (agi/agi)