Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan bahwa penentuan HBA ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 4120 K/32/MEM/2017 pada tanggal 8 Desember 2017.
"HBA tersebut merupakan harga untuk penjualan langsung (spot) periode 1 Desember hingga 31 Desember 2017 pada titik serah penjualan secara Freight on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel)," ujar Agung dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/12).
Agung mengungkapkan, dalam Kepmen ESDM 4201/2017 disebutkan nilai HBA diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila dibandingkan dengan Desember 2016, US$101,69 per ton, maka tren HBA Desember 2017 turun sebesar US$7,65 per ton atau setara 8 persen.
Penurunan ini dikarenakan pada minggu kedua dan ketiga November harga sempat turun hingga menyentuh level US$89-90 per ton, salah satunya dipengaruhi turunnya permintaan dari China akibat pembatasan impor. (agi)