Aturan tersebut rencananya akan tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Penyusunan RPP tersebut saat ini tengah memasuki proses Focus Group Discussion (FGD) antar kementerian dan lembaga dan diharapkan bisa terbit segera mungkin.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, guna mendapatkan izin tersebut, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal lain yang perlu diantisipasi dari tumbuhnya startup ini adalah sengketa bisnis. Nanti, di dalam peraturan ini juga akan disertakan. Maka dari itu, yang pasti tujuan (peraturan ini) adalah untuk memberikan kepastian berusaha dan legalitas pelaku e-commerce," jelas Wisnu, Selasa (13/12).
Tak hanya bagi pelaku usaha, aturan ini juga ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen. Sebagai contoh, pemerintah menjamin bahwa konsumen bisa memperoleh kepastian hukum sesuai Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen jika pelaku usaha lalai dalam memenuhi kewajibannya.
"Dalam melakukan transaksi, penjual pun harus cantumkan teknis barang-barangnya, cara pembayarannya seperti apa, bahkan hingga teknis penyerahan barang juga diatur di dalam RPP ini. Yang pasti, ini memberikan rasa aman bagi konsumen agar semakin confident dalam transaksi e-commerce," kata dia.
Menurutnya, aturan ini juga merupakan jawaban pemerintah atas menjamurnya startup di Indonesia. Apalagi, sebagian startup kini sudah menjelma naik kelas menjadi level unicorn. Namun, ia sendiri belum tahu kapan aturan ini bisa diluncurkan.
"Karena pada prinsipnya kami memberi kemudahan akses pasar bagi para pelaku usaha ini sehingga kami merasa perlu membuat aturan," pungkas Wisnu.
Adapun menurut Asosiasi E-Commerce Indonesia, potensi transaksi e-commerce di Indonesia diperkirakan bisa mencapai Rp1.700 triliun di tahun 2020 mendatang. Angka ini melonjak signifikan dibanding total nilai transaksi e-commerce di tahun 2016 sebesar Rp75,76 triliun. (agi)