Gugatan perkara nomor 350/Pdt.Sus-PHI.G/2017/PN/JKT.PST tersebut terkait buntunya perundingan penyelesaian hak karyawan dengan manajemen usai aksi korporasi penggabungan dua entitas, yaitu KCBA HSBC Indonesia dan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk, menjadi HSBC Indonesia.
Ketua SP HSBC Indonesia Iwan Syamsudin melihat, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan manajemen terhadap kami. Salah satunya, kami di-skors. Padahal, menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan SP HSBC, skorsing berlaku apabila karyawan melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, sebanyak 70 karyawan HSBC Indonesia yang menolak bergabung dalam integrasi perusahaan ‘dirumahkan sementara’ (skors). Mereka menolak pindah ke PT Bank HSBC Indonesia karena tidak sepakat dengan penawaran yang diberikan manajemen.
Lihat juga:OJK: Ada Bank Asing Ubah Status Jadi PT |
“Hal ini dilakukan karena sudah tidak ada lagi pekerjaan dan kegiatan di KCBA dan masing-masing karyawan sudah diberitahu,” imbuh dia.
Ia menambahkan, dari total 3.200 staf perusahaan, sekitar 94 persen di antaranya telah menerima tawaran kerja dan bergabung ke PT Bank HSBC Indonesia. Lalu, ada 195 karyawan yang memutuskan untuk tidak bergabung dan sebagian besar sudah menyepakati persetujuan bersama sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan. (bir)