Karyawan HSBC Indonesia Gugat Manajemen ke Pengadilan

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2017 16:57 WIB
Gugatan terkait buntunya perundingan penyelesaian hak karyawan dengan manajemen usai HSBC Indonesia bergabung dengan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk.
Gugatan terkait buntunya perundingan penyelesaian hak karyawan dengan manajemen usai HSBC Indonesia bergabung dengan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk. (REUTERS/Phil Noble).
Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja HSBC Indonesia melayangkan gugatan terhadap manajemen Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) HSBC Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan perkara nomor 350/Pdt.Sus-PHI.G/2017/PN/JKT.PST tersebut terkait buntunya perundingan penyelesaian hak karyawan dengan manajemen usai aksi korporasi penggabungan dua entitas, yaitu KCBA HSBC Indonesia dan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk, menjadi HSBC Indonesia.

Ketua SP HSBC Indonesia Iwan Syamsudin melihat, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan manajemen terhadap kami. Salah satunya, kami di-skors. Padahal, menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan SP HSBC, skorsing berlaku apabila karyawan melakukan pelanggaran. 

“Ini kan tidak ada pelanggaran. Kami disurati skors oleh manajemen pada 27 November 2017. Makanya, kami mengajukan gugatan PHI pada 6 Desember 2017,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Iwan menjelaskan, dalam surat yang dikirimkan manajemen ke alamat rumah masing-masing karyawan, tidak disebutkan masa tenggang skors. Sementara, dalam PKB, tenggang waktu skors dibatasi hingga enam bulan. Toh, PKB antara kedua pihak diperbarui dan disepakati pada Februari 2017 dan berlaku hingga dua tahun ke depan.

Sekadar informasi, sebanyak 70 karyawan HSBC Indonesia yang menolak bergabung dalam integrasi perusahaan ‘dirumahkan sementara’ (skors). Mereka menolak pindah ke PT Bank HSBC Indonesia karena tidak sepakat dengan penawaran yang diberikan manajemen.

Manajemen HSBC membenarkan bahwa perusahaan memberlakukan skorsing. Namun, Head of Business Management KCBA HSBC Indonesia Caramia Wardhana mengatakan, skorsing dilakukan karena tidak ada pekerjaan dan kegiatan sejak April 2017, saat integrasi diberlakukan.

“Hal ini dilakukan karena sudah tidak ada lagi pekerjaan dan kegiatan di KCBA dan masing-masing karyawan sudah diberitahu,” imbuh dia.

Ia menambahkan, dari total 3.200 staf perusahaan, sekitar 94 persen di antaranya telah menerima tawaran kerja dan bergabung ke PT Bank HSBC Indonesia. Lalu, ada 195 karyawan yang memutuskan untuk tidak bergabung dan sebagian besar sudah menyepakati persetujuan bersama sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER