Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Fithri Hadi mengatakan, komunikasi tengah dijalin pihaknya dengan institusi-institusi tersebut guna membahas definisi dari produk mata uang virtual seperti bitcoin, apakah berbentuk komoditas, efek, atau aset digital. Adapun hal ini dilakukan untuk mencari kaitan aturan yang sesuai dengan jenis produk tersebut.
"Saat ini kami sedang bahas dengan Kemendag, apakah ini komoditas atau ini efek atau aset? Saat ini pembahasannya tengah sampai situ," ujar Fithri saat diskusi di kawasan Harmoni, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada kepastian kepada yang punya saham. Kalau ini kan tidak, ini yang masih kami pelajari," katanya.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa sejauh ini komunikasi tersebut belum memunculkan satu kepastian sikap terhadap mata uang virtual tersebut. Namun, Bank Indonesia telah melarang penggunaan bitcoin maupun mata uang virtual lainnya sebagai alat pembayaran. Pasalnya, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah.
Lebih lanjut, Fithri belum bisa memastikan apakah nantinya akan ada satu produk hukum baru yang khusus mengatur soal bitcoin ini. Namun, menurutnya bila ada produk hukum baru, tentu akan dikeluarkan oleh salah satu institusi. "Kalau kami memunculkan hukum baru, nanti ada sponsornya, misalnya (aturan) OJK, BI, Kominfo, atau Kemendag," imbuhnya.
Hanya saja, ia memastikan bahwa aturan ini nantinya akan sangat fokus memberikan perlindungan kepada konsumen. Di sisi lain, sampai saat ini, ia belum mendapat pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait perdagangan bitcoin cs. "Belum ada (pelaporan). Nanti saya cek lagi ke bidang pengaduan," pungkasnya. (agi)