Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pihaknya telah memberikan usulan tersebut sejak Oktober lalu. Pihaknya pun kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan selaku otoritas perpajakan.
"Sekarang masih proses pembahasan," kata Putu, Jumat (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian juga diukur dari power-nya (CC)," imbuh Putu.
"Kendaraan yang emisinya rendah saat ini harganya mahal jadi orang tidak berminat membeli," lanjut Putu.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengkaji untuk memasukkan kendaraan bermotor sebagai objek cukai baru. Hal ini seiring dengan keinginan pemerintah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dari gas yang berasal dari kendaraan.
Namun, Kemenperin kekeh untuk mengusulkannya sebagai pengurangan PPnBM, kendati tak secara gamblang menolak adanya skema baru pengenaan cukai kendaraan bermotor.
"Kendaraan itu bukan cukai, rokok iya cukai. Kendaraan kan melalui proses value added," pungkas Putu. (agi)