NTMs dapat diartikan sebagai kumpulan kebijakan selain pajak yang dapat berdampak pada suatu perdagangan. Umumnya, kebijakan ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari produk impor.
Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengungkapkan, penerapan label halal masih dipandang sebagai stigma keagamaan dan menjadi isu sensitif di dalam negeri. Padahal, beberapa negara tetangga telah menerapkan label halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, beberapa negara yang menerapkan label halal tersebut tidak lagi berpikir tentang stigma agama, melainkan bisnis semata. Dengan label halal ini, tak hanya bisnis dalam negerinya yang untung, tetapi juga ekspansi industri dari negara tersebut.
Namun demikian, keberadaan label halal tidak serta merta membuat seluruh produk diwajibkan halal. Kebijakan hanya berfungsi untuk memperjelas sebuah produk terkait status halalnya.
"Jadi, hanya untuk menghindari produk yang tidak jelas," imbuh dia.
"Seperti di Malaysia itu ada insentifnya," katanya.
Secara terpisah, ekonom dari Universitas Padjadjaran Ina Primiana Syinar mengatakan, industri dalam negeri akan untung besar jika kebijakan label halal untuk semua produk diberlakukan.
"Jadi, tidak bisa langsung tembak pasang halal," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Ketahanan Industri Kementerian Perindustrian Dody Widodo menerangkan, label halal masih butuh pengkajian di Indonesia. Artinya, tidak bisa seenaknya langsung memasukkan kebijakan label halal di dalam NTMs.
"Halal itu cukup bagus, tapi masih harus dilihat implementasinya di Indonesia," pungkasnya. (bir/arh)