Apalagi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Bitcoin belum memiliki aturan main di Indonesia. Regulator mengaku masih mempelajari Bitcoin.
"Di industri jasa keuangan, begitu dia berdagang Bitcoin harus lapor ke kami. Jasa keuangan begitu, ada produk baru, apalagi itu Bitcoin, harus lapor," ujar dia, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih harus identifikasi produknya. Apakah payment system (sistem pembayaran) atau lainnya. Karena kalau payment system, berarti otoritasnya di BI," imbuhnya.
Pasalnya, Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah dan diakui oleh negara. Selain itu, aturan main untuk penggunaan dan perdagangan Bitcoin belum ada di dalam negeri.
Di sisi lain, Mirza melihat nilai Bitcoin sangat berfluktuasi, sehingga memiliki risiko. "Sebaiknya, merchant jangan menerima (Bitcoin cs) sebagai alat pembayaran. Nanti kalau ada apa-apa, BI sudah bilang bahwa jangan menerima itu," pungkasnya. (bir)