Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Yulianto Aji Sadono mengatakan, otoritas Bursa masih menetapkan hari libur perdagangan efek sesuai dengan tanggal merah yang diberlakukan secara nasional.
"Untuk libur Natal pada 25 Desember dan 26 Desember saja," ucap dia kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, pelaku pasar hanya memiliki kesempatan untuk berbelanja saham atau merealisasikan keuntungannya dalam tiga hari sebelum penutupan tahun 2017.
"Untuk tahun baru, sampai dengan saat ini hanya libur 1 Januari 2018 saja," terang Aji.
Ia mengaku belum ada tanda-tanda untuk menambah libur perdagangan saham pada momen Tahun Baru 2018 hingga saat ini. Alhasil, tanggal perdagangan 2018 akan dimulai lebih cepat bila dibandingkan perdagangan tahun 2017 yang dimulai pada 3 Januari.
"Kecuali ada arahan lain ya," imbuh Aji.