Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis BTMU, investasi strategis tersebut bakal dilakukan dalam tiga tahapan.
Tahap pertama, BTMU bakal membeli 19,9 persen saham Bank Danamon dengan harga Rp8.323 per saham dan jumlah investasi sebesar Rp15,87 triliun. Harga tersebut berdasarkan dua kali price to book value (harga berbanding nilai buku) perusahaan pada kuartal ketiga tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap kedua, BTMU berencana mendapatkan persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan beserta persetujuan lain terkait tambahan 20,1 persen saham yang akan diambil alih.
Tahap ketiga, BTMU rencananya, akan kembali meminta persetujuan untuk meningkatkan kepemilikan saham di atas 40 persen. Pada tahap ini, BTMU akan memberikan kesempatan pada pemegang saham lainnya untuk tetap menjadi pemegang saham atau mendapat uang tunai dari BTMU.
Adapun pada tahap ketiga ini, kepemilikan final BTMU di Danamon diharapkan mencapai 73,8 persen.
"Sebagai salah satu bank terdepan di Asia dan Oceania, kami telah lama menyadari peran Indonesia sebagai salah satu pendorong utama perkembangan di wilayah Asia dan Oceania dan telah berusaha untuk membangun keberadaan yang lebih kuat di negara ini," ujar Chief Executive Officer (CEO) Mitshubishi UFJ Financial Group Inc. (MUFG) untuk wilayah Asia dan Oceania Takayoshi Futae.
MUFG sendiri merupakan induk usaha BTMU. Salah satu grup keuangan terbesar di dunia ini memiliki total aset per 30 September 2017 mencapai US$2,7 triliun atau sekitar Rp36.450 triliun (kurs Rp13.500). Jumlah tersebut lebih dari enam kali aset seluruh perbankan di tanah air.
Kendati memiliki dana yang besar, langkah MUFG melalui BTMU untuk menguasai 73,8 persen saham Bank Danamon tidak akan mudah. Pasalnya, saat ini, Indonesia memiliki ketentuan terkait batasan kepemilikan saham pada bank umum.
Batasan kepemilikan saham diatur dalam Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03.2016 tentang kepemilikan saham bank umum, yang merupakan penyesuaian dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012.
Dalam aturan tersebut, maksimal kepemilikan saham di bank sebesar 40 persen bagi lembaga keuangan, 30 persen pada perusahaan nonkeuangan, dan 20 persen pada perorangan.
Kendati demikian, relaksasi kepemilikan saham akan diberikan OJK pada pemegang saham bank yang melakukan penggabungan atau peleburan. Pemegang saham bank yang digabung atau dilebur dapat memiliki saham di atas batas maksimum kepemilikan saham yang ditetapkan.
Saat ini, BTMU sendiri telah memiliki kantor cabang bank asing (KCBA) di Indonesia dengan aset mencapai di atas Rp100 triliun.
Adapun sesuai POJK Nomor 39/POJK.3/2017, setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) satu bank. Namun, aturan tersebut dikecualikan bank bagi PSP yang memiliki dua bank dengan prinsip berbeda, yakni konvensional dan syariah, serta PSP pada dua bank yang salah satunya merupakan bank campuran (joint venture). (agi)