Keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan menyebut penerima sertifikat adalah peserta yang lulus uji kompetensi bidang ketrampilan tertentu selama proses magang berlangsung.
Pemerintah menggelar program magang nasional bekerja sama dengan Apindo dan Kadin bersama 56.119 orang yang membidangi industri perbankan, manufaktur, pariwisata dan perhotelan, ritel dan perikatan, serta kelautan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program pemagangan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja Indonesia, yang dilakukan pemerintah bekerja sama dengan sektor industri.
Melalui magang, peserta mendapatkan keterampilan atau kompetensi di tempat kerja yang mengacu pada jabatan tertentu. Peserta magang mendapatkan bimbingan dari mentor dari kalangan profesional. Materi pemagangan didominasi praktik (75 persen), sisanya teori.
Diharapkan, program pemagangan menciptakan calon tenaga kerja yang memiliki pengalaman dan memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, pengalaman magang, serta sertifikat kompetensi yang bisa menjadi modal bagi mereka yang ingin bekerja mandiri.
Untuk meningkatkan kompetensi pekerja Indonesia, selain menyelenggarakan program pemagangan, pada kesempatan tersebut Jokowi juga meminta kalangan industri untuk mengembangkan pelatihan vokasi melalui training center pada masing-masing perusahaan.
Training center yang ada tak hanya diperuntukkan untuk karyawan perusahaan, tapi juga memberikan akses kepada masyarakat untuk mengikuti pelatihan.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, penyerahan sertifikat kompetensi pemagangan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Deklarasi Pemagangan Nasional Menuju Indonesia Kompeten yang dihadiri Jokowi pada 23 Desember 2016 di Kawasan Industri Karawang, Jawa Barat.
Menaker memastikan proses pemagangan kali ini berbeda dengan program pemagangan yang dilakukan beberapa dekade lalu. Program pemagangan yang merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 ini diselenggarakan secara langsung dalam proses produksi barang atau jasa di tempat kerja, di bawah bimbingan dan pengawasan pelatih atau instruktur berpengalaman.
Perusahaan yang menyelenggarakan program pemagangan harus mempunyai kurikulum/silabus, sarana dan prasarana, pembimbing/instruktur pemagangan dan pendanaan.
Program pemagangan dilaksanakan sepenuhnya di industri dengan difasilitasi oleh pembimbing/instruktur dari industri. Kewajiban industri adalah memfasilitasi proses penyelenggaraan dan kebutuhan peserta (asuransi kecelakaan kerja, asuransi kematian dan uang saku).
Selain itu, pada program ini harus dilengkapi perjanjian pemagangan antara peserta dengan perusahaan. Persyaratan usia peserta pemagangan minimal 17 tahun dan wajib mengikuti seluruh proses pemagangan sesuai peraturan yang ada.
Peserta pemagangan yang telah menyelesaikan seluruh proses pemagangan dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Dalam kesempatan ini, Menaker Hanif juga melaporkan Kementerian Ketenagakerjaan telah memprogramkan 3R (Reorientasi, Revitalisasi, dan Rebranding) untuk lima BBPLK, yakni Bekasi, Bandung, Serang, Medan dan Semarang.
Hal itu dimaksudkan agar Balai Latihan Kerja Pemerintah lebih fokus dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas calon tenaga kerja memenuhi kebutuhan pasar kerja. (antara/bir)