Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak menilai, pemerintah belum serius dalam melindungi kepentingan konsumen. Hal itu terlihat dari tak ada kebijakan yang berfokus pada perlindungan konsumen, baik dari sisi aturan teknis maupun penerapannya.
Rolas melihat, pembentukan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen hanya fokus pada tataran teoritis untuk melindungi konsumen.
Lihat juga:Konsumen Indonesia Cenderung Malas Mengeluh |
“Di Perpres tersebut tidak ada yang baru hanya mempertegas aturan yang sudah ada saja. Perpres tidak mengatur dengan tegas siapa yang menjadi koordinator dalam melindungi konsumen,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solusinya, menurut dia, pemerintah perlu berfokus memperkuat lembaga perlingungan konsumen, baik dari sisi kemandirian, anggaran, maupun kewenangannya. Sampai saat ini BPKN hanya sampai pada tugas memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait perlindungan konsumen.
Sebagai indikatornya, menurut dia, banyak rekomendasi BPKN yang tidak diindahkan oleh kementerian terkait. Misalnya, ketika 2015 lalu, BPKN memberikan rekomendasi kepada Kementerian Agama terkait biro perjalanan umroh yang malpraktek.
"Rekomendasi itu tak ditanggapi dengan serius oleh Kementerian Agama. Baru setelah ada kasus nasional mengenai travel umroh, pelaku kebijakan seakan kebakaran jenggot,” ungkapnya, Rabu (27/12).
Namun, sampai saat ini menurut Rolas, terdapat beberapa Kementerian dan Lembaga yang telah berkoordinasi dalam pembentukan regulasi perlindungan konsumen.
“Pertama itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), kedua dari dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ketiga dari Bank Indonesia (BI) dan Keempat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” tuturnya. (lav)