Ketua Dewan Koimisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, aturan baru tersebut bakal lebih memudahkan pengusaha yang ingin meraih dana segar dari pasar modal.
"Kami fokus pada pendalaman pasar, supaya lebih aktif lagi," ucap Wimboh, dikutip Rabu (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, OJK juga berniat memberikan kemudahan bagi investor yang ingin melakukan transaksi lindung nilai (hedging) currency.
"Jadi investor akan lebih percaya untuk tinggal, jadi tidak perlu dijual. Apa risikonya, risiko currency (nilai tukar) akan kami sediakan instrumennya," kata Wimboh.
Dengan berbagai kebijakan baru yang akan dirilis tersebut, OJK berharap pengusaha tak lagi hanya mengandalkan perbankan dalam mencari pembiayaan.
Sebelum tutup tahun 2017, OJK menerbitkan tiga aturan baru di bidang pasar modal sekaligus, yakni obligasi daerah, green bond, dan pengajuan untuk melakukan aksi korporasi secara elektronik.
POJK mengenai obligasi daerah dibagi dalam tiga aturan, diantaranya POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah.
Kemudian, POJK nomor 62/POJK.04/2017 terkait bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi atau sukuk daerah.
Terakhir, POJK nomor 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah.
Sementara itu, OJK juga mengeluarkan aturan terkait green bonds dalam POJK nomor 60/POJK.04/2017. Penerbitan green bonds nantinya akan menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani isu lingkungan.
Selanjutnya, OJK membuat beleid mengenai penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik lewat POJK nomor 58/POJK.04/2017. (agi)