Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo menuturkan, lembaga keuangan yang menjadi pelapor SILK bukan saja berasal dari perbankan, yakni bank umum dan BPR, tetapi juga lembaga jasa keuangan lainnya seperti lembaga pembiayaan hingga lembaga keuangan mikro (LKM)
"Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor SLIK akan lebih luas," ujar Anto dalam keterangan resmi, Rabu (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, menurut dia, lembaga keuangan mikro atau peer to peer landing, serta lembaga lain di luar LJK, seperti koperasi simpan pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan OJK.
Anto menjelaskan, sejak kemarin (2/1), masyarakat sudah mulai mangakses informasi data nasabah yang termuat di SLIK melalui telepon call center OJK di 157 maupun mengunjungi langsung kantor OJK. OJK sudah menyiapkan ruangan atau desk khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya tersebut.
“Pelaksanaan SLIK pada hari pertama berjalan lancar. Jaringan, database dan infrastruktur pendukung berjalan baik," jelas dia.
Informasi yang diberikan melalui SLIK, yakni informasi debitur melalui aplikasi iDeb viewer berjalan lancar dan sesuai dengan jaringan komputer yang sudah tersedia.
Menurut Anto, SLIK bagi kredit bermanfaat antara lain, untuk mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit, menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari, transparansi pengelolaan kredit, hingga efisiensi biaya operasiona.
Sedangkan bagi masyarakat, SLIK berfungsing untuk mempercepat waktu persetujuan kredit, serta mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya. (agi)