Hal itu dikarenakan KCI akan memberlakukan mekanisme penyelarasan tarif atau fare adjustment.
Direktur Utama KCI Muhammad Nurul Fadhila mengatakan, mekanisme penyelarasan tarif ini akan berlaku mulai 8 Januari 2017 nanti dan berlaku di semua stasiun KRL.
Fadhila menuturkan, sebelumnya penumpang dengan THB dikenakan denda sebesar Rp10 ribu ketika turun lebih jauh dari stasiun tujuan awalnya.
Namun, setelah berlakunya fare adjustment ini penumpang cukup membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif seharusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme penyelarasan tarif ini nantinya dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) maupun di loket dua arah yang letaknya di dekat gerbang elektronik keluar stasiun.
Lihat juga:Rute dan Jadwal Kereta Bandara Soetta |
Fadhila menambahkan, pengguna perlu memperhatikan, dalam membayar selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian.
Selain itu, dengan penyelarasan tarif ini, saldo minimum penumpang pengguna Kartu Multi Trip (KMT) akan dikurangi dari Rp13 ribu menjadi Rp5 ribu. (bir)