VIDEO: Bisnis Pom Bensin Mini Tersandung Regulasi
CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2018 11:21 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Bisnis pom bensin mini atau biasa dikenal dengan pertamini semakin menjamur. Namun, bisnis tersebut dinilai ilegal karena belum ada regulasi yang menaunginya.
Saat ini, pom bensin mini hanya mengantongi izin penjualan bahan bakar eceran yang dikeluarkan kecamatan. Padahal, berdasarkan peraturan BPH Migas, pengecer BBM terendah adalah SPBU.
Saat ini, pom bensin mini hanya mengantongi izin penjualan bahan bakar eceran yang dikeluarkan kecamatan. Padahal, berdasarkan peraturan BPH Migas, pengecer BBM terendah adalah SPBU.