Jakarta, CNN Indonesia --
Bisnis pom bensin mini atau biasa dikenal dengan pertamini semakin menjamur. Namun, bisnis tersebut dinilai ilegal karena belum ada regulasi yang menaunginya.
Saat ini, pom bensin mini hanya mengantongi izin penjualan bahan bakar eceran yang dikeluarkan kecamatan. Padahal, berdasarkan peraturan BPH Migas, pengecer BBM terendah adalah SPBU.