Kendati demikian, Direktur Jenderal Pajak DJP Kemenkeu Robert Pakpahan menuturkan, realisasi penerimaan pajak tahun lalu itu masih tercatat tumbuh 4,08 persen apabila dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.105 triliun.
“Angka penerimaan pada 2016 lebih banyak dipengaruhi oleh program amnesti pajak dan revaluasi aset tetap. Jadi, ada penerimaan yang tidak berulang," katanya, Jumat (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, penerimaan tidak berulang pada 2017 hanya berasal dari program amnesti pajak, yakni Rp12 triliun. Apalagi, program amnesti pajak hanya berlangsung tiga bulan pada 2017 lalu.
Setelah dikurangi oleh dua sumber penerimaan tidak berulang tersebut, jumlah penerimaan pajak pada 2016 lalu hanya sebesar Rp983,28 triliun dan pada 2017 sebesar Rp1.139 triliun.
"Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) naik 16,62 persen. Jadi, yang bagus PPH migas lalu PPN," imbuh Robert.
Selanjutnya, sektor industri pengolahan, perdagangan, dan jasa keuangan menyumbang penerimaan pajak tertinggi pada tahun lalu. Dalam hal ini, porsi penerimaan pajak dari sektor industri terhadap total penerimaan sebesar 31,8 persen, perdagangan 19,3 persen, dan jasa keuangan 14 persen. (bir)