"Mohon disosialisasikan, mungkin masih banyak yang belum tahu penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU perikanan," ujar Susi dalam akun twitter-nya, Selasa (9/1).
Lebih lanjut, Susi menjelaskan, penenggelaman kapal dilaksanakan atau dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Ia pun menyebut, hal tersebut bukan kemauan pribadi ataupun menteri.
Susi pun mendapat dukungan dari sejumlah netizen terkait kebijakan penenggelaman kapal. Dukungan tersebut kemudian di re-tweet oleh Susi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pasal 69 ayat 4 berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1), penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dikutip dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018 karena pemerintah ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.
Ia pun menjelaskan, nantinya kapal-kapal yang melanggar akan disita dan menjadi aset negara. (agi/antara)