Berdasarkan keterangan resmi, penyerahan sertifikat menjadi salah satu perhatian pemerintah sejak tahun lalu sebab sengketa kerap terjadi akibat ketiadaan sertifikat hak atas tanah.
"Setiap saya ke daerah yang masuk ke telinga saya selalu soal sengketa tanah. Karena dari 126 juta sertifikat yang harus dipegang masyarakat, baru 46 juta yang diberikan. Jadi masih 80 juta sertifikat yang belum bisa diberikan kepada masyarakat," ujar Jokowi di halaman kantor Bupati Rote Ndao, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepemilikan hak atas tanah memang wajib dibuktikan melalui sertifikat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
Jokowi menuturkan, sebelumnya hanya 500 ribu sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan setiap tahunnya. Sekarang, ia menargetkan penerbitan dikebut mencapai 9 juta tiap tahunnya.
Ia menuturkan, pemerintah akan fokus menyelesaikan target itu. Tetapi, masyarakat juga diminta agar berpikir matang sebelum mengagunkan sertifikat.
Sertifikat dapat dijadikan jaminan demi tambahan modal usaha selama meningkatkan penghasilan dan produktivitas.