Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, jika pihaknya membatalkan HGB pulau hasil reklamasi di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, maka akan terjadi ketidakpastian hukum. Untuk itu, Ia pun menegaskan, HGB yang telah dikeluarkan tidak bisa ditarik kembali.
"HGB itu telah ditetapkan di atas Hak Pengelolaan (HPL) dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku," ungkap Sofyan, Rabu (10/1).
Ia pun menyebut, segala perizinan yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara pihak, misalnya dari Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dilakukan untuk merealisasikan janji Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Sofyan melanjutkan, dari tiga pulau yang ingin dihentikan, baru pulau C dan D yang memiliki HGB dan sertifikat HPL. Namun, khusus Pulau G masih menunggu persetujuan Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, permintaan penundaan penerbitan HGB ditujukan pada pulau G.
"Jika keputusan tersebut telah memiliki hukum tetap, kami akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Sofyan. (agi)