"Luasan tersebut didapatkan dari 31 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berada pada fungsi lindung gambut," kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah dalam paparan kinerja dan implementasi kebijakan pemulihan ekosistem gambut seperti dikutip Antara, Kamis (11/1).
Dia menjelaskan, 31 perusahaan tersebut telah mendapatkan pengesahan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) berupa surat keputusan terkait rencana pemulihan dan penetapan titik penataan tinggi muka air tanah dengan luas Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) 1.105.125 ha. Angka itu terdiri dari, fungsi lindung seluas 717.583 ha dan fungsi budidaya seluas 387.542 ha.
Sebelumnya, Kementerian LHK telah menerbitkan surat perintah pemulihan terhadap 87 perusahaan HTI yang masuk dalam fungsi ekosistem gambut dengan luas area 2.443.648 ha. Namun hingga akhir Desember 2017 baru 31 perusahaan HTI yang mendapat pengesahan revisi RKU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sebanyak 14 perusahaan HTI telah dilakukan penetapan titik penataan tinggi muka air tanah melalui mekanisme kelaikan. Seluas 679.962 ha terdiri dari fungsi lindung seluas 388.159 ha dan fungsi budidaya seluas 291.803 ha.
Namun melalui pembahasan teknis, KLHK telah menetapkan 3.932 unit titik penataan tinggi muka air tanah, 397 data logger dan 169 unit stasiun curah hujan kepada 45 perusahaan HTI yang belum mengajukan dokumen pemulihan tersebut.