Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah mengungkapkan, kebijakan tersebut berpotensi sebagai penyalahgunaan kewenangan. Pasal 3 ayat 2 huruf d Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 dan diktum ketujuh angka 3 Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2015 mengatur Perum Bulog sebagai pihak yang bertugas untuk impor.
Karenanya, penunjukan PT PPI sebagai importir berpotensi melanggar Perpres dan Inpres. “Di Indonesia hanya Bulog yang mempunyai notifikasi dari World Trade Organization (WTO) untuk melakukan impor beras,” ujarnya, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ombudsman melihat ini sebagai gejala maladministrasi. Permendag No 1/2018, tanpa sosialisasi terlebih dahulu, mengatur PT PPI untuk mengimpor beras tersebut. Menurut saya, itu bukan institusi yang benar untuk impor," tegas Ahmad.
Kemudian, ada gejala kenaikan harga beras tanpa ada bukti temuan penimbunan. Hal itu mengindikasikan bahwa terjadi mark up data produksi pangan selama ini.
Ombudsman menyarankan pemerintah untuk mengambil beberapa langkah untuk mencegah maladministrasi. Di antaranya mengembalikan tugas impor beras kepada Perum Bulog. Bahkan, jika perlu menerapkan skema kontrak tunda (blanked contract).
"Pemerintah juga harus menghentikan pembangunan opini-opini surplus dan perayaan panen yang berlebihan," pungkasnya. (bir)