Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna mengatakan, saat ini, aset negara yang dilindungi baru yang bersifat tidak langsung. Misalnya, aset-aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Nanti, semua asuransi ikut membentuk konsorsium, tapi tidak ada badan khusus, nanti akan ada leader-nya (ketua konsorsium),” ujar Dadang di kantornya, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, DJKN Kemenkeu juga masih perlu waktu untuk mendata seluruh aset yang dimiliki dan penunjukkan asuransi mana yang menjamin aset-asetnya.
Sementara, PT Reasuransi Maipark Indonesia menyebut bahwa perusahaan siap bergabung dengan konsorsium tersebut. Sebab, aset negara menjadi salah satu produk asuransi yang dapat menguntungkan perusahaan karena jumlahnya yang besar.
"Ini potensi yang bagus, tapi kami masih tunggu Pak Isa (Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Issa Rachmatarwata) untuk kelanjutannya," tutur Direktur Utama Maipark Indonesia Yasril Y Rasyid kepada CNNIndonesia.com. (bir)