Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, sembilan perusahaan ini masih keberatan dengan aturan pajak dan divestasi. Pihaknya pun hingga kini masih melakukan negosiasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Tapi paling tidak pajaknya itu diatur di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jadi saya juga harus tunggu dari Kemenkeu," terang Bambang, Rabu (17/1).
Beberapa perusahaan, menurut Bambang, juga enggan melakukan divestasi 51 persen sahamnya sesuai aturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menargetkan, pihaknya dapat melakukan amandemen terhadap sisa sembilan KK tersebut sesegera mungkin. Hanya saja, ia tak menyebut target atau batas waktu amendemen dilakukan.
"Yang belum ini masih dinegosiasikan," imbuhnya.
Sementara itu, Bambang mengklaim, pihaknya telah melakukan amandemen dengan seluruh atau 68 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Dalam hal ini, sebanyak 18 PKP2B baru dilakukan Rabu (17/1). (agi)