Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, persentase itu setara dengan jumlah rekomendasi sebanyak 658. Sementara, terdapat 381 temuan dengan 803 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Kemenhub.
"Selanjutnya untuk 127 rekomendasi belum tuntas, lalu 16 rekomendasi belum ditindaklanjuti, sisanya dua rekomendasi tidak ditindaklanjuti," ucap Budi, Rabu (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menambahkan, sebanyak 127 tindaklanjut atas rekomendasi yang belum selesai ini senilai Rp107 miliar. Jumlah itu terbagi atas uang kas sebanyak Rp58 miliar dan sisanya Rp49 miliar berupa aset.
"Jadi artinya masih ada Rp58 miliar yang harus dibalikin ke negara dan sisanya aset," terang Budi.
Demi mencapai target itu, Kemenhub telah membentuk kelompok kerja percepatan penyelesaian ganti kerugian negara dan rekomendasi tindaklanjut LHP BPK.
Kelompok kerja tersebut memiliki beberapa tugas, diantaranya mengumpulkan alat bukti atas tindakan yang merugikan negara, menentukan unsur kesalahan dari pihak yang terlibat, dan memastikan jumlah ganti rugi.
"Lalu juga melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah yang berkaitan menyelesaikan kerugian negara," terang Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, Kemenhub sendiri telah menyerahkan hasil tindaklanjut atas 127 rekomendasi ke BPK. Sehingga, saat ini tinggal menunggu evaluasi dari BPK. (gir/bir)