Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, selama ini besaran penyesuaian tarif listrik ditentukan oleh perubahan nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.
Padahal, lanjut Andy, porsi minyak bumi sebagai energi pembangkit listrik tak sampai 20 persen. Sementara, lebih dari separuh energi listrik di Indonesia bersumber dari batu bara yang saat ini harganya tengah menanjak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gambaran, Harga Batu bara Acuan (HBA) Januari 2018 tercatat US$95,54 per ton atau naik dari bulan sebelumnya US$94,04 per ton.
"Kami mengusulkan untuk memasukkan komponen batu bara dalam formula penyesuaian tarif," ujar Andy di kantornya, Rabu (24/3).
Andy mengungkapkan perubahan formula itu telah dituangkan dalam rancangan Keputusan Menteri ESDM yang belum diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Namun, Andy menyebutkan pada prinsipnya Jonan telah menyetujui formula baru tersebut.
Sayangnya, Andy belum dapat memastikan waktu implementasi formula baru penyesuaian tarif pelanggan listrik nonsubsidi itu.
Lebih lanjut, Andy menekankan kebijakan pemerintah diterbitkan agar masyarakat tidak terbebani namun di saat bersamaan kondisi keuangan perusahaan bisa tetap sehat. (lav)