Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perusahaan fintech P2L harus memberikan banyak informasi sebelum konsumen menggunakannya. Apalagi sejauh ini, belum ada aturan mengenai batas tertinggi bunga kredit dari aktivitas P2L.
Informasi pertama yang perlu diberikan ke nasabah, lanjut dia, adalah penilaian kredit. Perusahaan fintech harus berani meyakinkan konsumen bahwa mereka memiliki potensi kredit macet yang minim. Ini bisa menjadi rawan mengingat fintech dan konsumen tidak pernah tatap muka untuk melakukan perizinan kredit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sehingga masyarakat memang perlu dilindungi. Dalam bentuk apa, dalam bentuk transparansi. Kalau masyarakat sudah tahu risikonya, tapi tetap menggunakan jasa tersebut ya silahkan,” ujar Wimboh, Kamis (25/1).
“Bisa saja (kami berikan surat edaran lagi), nanti kami akan perjelas,” ungkap dia.
Ia juga mengatakan, perlindungan konsumen akan aktivitas ini lebih penting ketimbang pertumbuhan industri jasa fintech P2L sendiri. “Itu lebih penting, kalau jasa penyedianya itu kan hanya menyediakan platform dan informasi, sementara yang bertanggungjawab kalau nasabah default ya kan itu risiko pemberi pinjamannya sendiri,” papar dia.
Berdasarkan data per Desember 2017, OJK mencatat, ada sekitar 27 fintech P2L yang telah mendaftar dan diberikan izin beroperasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 fintech berada di DKI Jakarta dan satu di Surabaya. Sedangkan dari sisi kepemilikan, sebanyak 19 fintech milik lokal dan 8 sisanya milik asing.
Selain 27 fintech itu, OJK menyebut ada sekitar 32 fintech yang tengah diproses pendaftarannya dan 8 fintech lain baru mau mendaftar. Namun, secara total, pembiayaan dari seluruh fintech yang ada di Indonesia telah mencapai 2,26 triliun yang diberikan ke 290.335 debitur per November 2017. (lav)