Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penyederhanaan lartas yang diperiksa di pelabuhan dan rencananya mulai digulirkan besok (1/2). Dengan langkah ini, 381 perusahaan tersebut bisa menghemat biaya logistik dan waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time).
“Kami mempelajari perusahaan besar yang sudah berusaha puluhan tahun di Indonesia, di mana ada 381 perusahaan yang selama ini tidak pernah melakukan pelanggaran aneh-aneh. Mereka layak impornya untuk tidak diperika di pelabuhan,” jelas Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/1).
Pemerintah rencananya akan mengurangi jumlah barang golongan lartas dari 5.229 HS code sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) menjadi 2.371 HS code mulai esok hari. Dengan demiklian, verifikasi barang impor ini tidak dilakukan di pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melainkan di gudang importir masing-masing dan diverifikasi oleh Kementerian dan Lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melengkapi ucapan Darmin, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebut, perusahaan-perusahaan importir yang dianggap bereputasi tinggi rata-rata bergerak di sektor otomotif, kimia, dan perbaikan pesawat. Beberapa diantaranya adalah PT Astra Daihatsu Motor dan PT Garuda Maintenance Facility Tbk.
Menurut Heru, kebijakan kemudahan importasi bagi 381 perusahaan penting. Pasalnya, meski jumlah perusahaanya hanya sedikit, mereka menggenggam 25,6 persen dari total petikemas yang tiba di pelabuhan. Dengan demikian, jika prosesnya dipercepat, ini bisa menggerakkan produksi dalam skala yang besar.
“Memang, jumlah 381 ini sangat kecil apabila dibandingkan jumlah importir terdaftar sebesar 30 ribu importir. Namun, jumlah kontainernya sangat signifikan,” papar dia.
Hal ini diharapkan mampu membawa jumlah barang lartas Indonesia berada di bawah 17 persen dari HS code atau di bawah rata-rata Asia Tenggara yakni 17 persen dan World Trade Organization (WTO) yakni 21 persen.
“Jika posisi Indonesia bisa berada di bawah 17 persen dari jumlah HS code, maka tentu dwelling time ini bisa dipercepat,” ungkap dia. (agi)