Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, seharusnya dana otonomi yang diberikan pemerintah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi paling timur tersebut. Dengan demikian, evaluasi tak hanya menilai penyerapannya, tetapi juga dampak langsung dari pemberian dana tersebut.
“Dana otsus Papua kan dananya sudah cukup lama. Jadi kami lihat secara komprehensif, biasa lah evaluasi dana otsus Papua dan Papua Barat termasuk tambahan dana untuk infrastrukturnya, kami akan lihat secara holistik,” ujar Mardiasmo ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, penyusunan dan perubahan APBN tentu harus mendapat restu dari dewan legislatif. Dengan demikian, pemangkasan dana otsus memang dimungkinkan, tetapi membutuhkan proses yang panjang.
“Kalau dari Kemenkeu sendiri kami akan melihat dari segi efektivitas anggarannya,” ujar dia.
Belakangan, efektivitas dana otsus Papua disorot lantaran timbulnya wabah campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat, Papua. Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan, dana otsus ini perlu diberikan pendampingan khusus agar tepat sasaran.
Adapun, pemerintah telah menggelontorkan uang sebanyak Rp63,8 triliun sejak dana otsus ini digulirkan tahun 2002 hingga 2017 lalu. Sementara itu, dalam APBN 2018, dana otsus Papua dipatok di angka Rp5,6 triliun.
Mengacu UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang dana otonomi khusus, alokasi dana otsus ditetapkan 2 persen dari total pagu dana alokasi khusus (DAU) nasional dalam APBN. (agi)