Enggar mencontohkan, perusahaan fintech yang menjalankan skema peer to peer lending (P2P lending) diberikan kelonggaran dari sisi regulasi. Efeknya, P2P lending bisa lebih fleksibel dalam mengumpulkan dan menyalurkan pembiayaan. Misalnya, memberlakukan tingkat bunga yang tinggi.
"OJK memberikan relaksasi ketentuan P2P lending. Tetapi kami tahu lembaga keuangan non bank begitu ketat aturannya sehingga tidak bisa diberikan fleksibilitas dalam mendapatkan dana pihak ketiga untuk bisa meminjamkan," ujar Enggartiasto saat menghadiri Rapat Kerja Nasional di Hotel Borobudur, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enggar tidak keberatan dengan hadirnya P2P lending. Namun, menurutnya, P2P lending juga diberikan kewajiban untuk menyalurkan pembiayaan dengan porsi tertentu ke industri mikro. Dengan demikian, industri dalam negeri bisa lebih maju dan bersaing di pasar domestik dan internasional.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menilai, selain masalah suku bunga, masalah akses terhadap pendanaan dan pembinaan juga menjadi perhatian dalam pengembangan industri mikro dan kecil.
"Kamu berupaya mempengaruhi supaya suku bunga bisa lebih rendah," ujarnya.
Sukarela mengungkapkan, pertumbuhan permintaan pinjaman menggunakan skema P2P lending sangat pesat mengingat masih terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
"Perusahaan rintisan ini bisa memfasilitasi permintaan pinjaman yang masih sangat tinggi," ujarnya.
Berdasarkan data OJK, per Desember 2016, pinjaman yang disalurkan baru Rp226 miliar. Sementara, per Desember 2017, jumlah pinjaman yang disalurkan sudah melonjak mencapai lebih dari Rp2,5 triliun. (gir/bir)