Penyederhanaan itu dilakukan menyusul pencabutan 11 aturan sektor Migas pada hari ini, Senin (5/2).
Sekretaris Jenderal ESDM sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Ego Syahrial menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam proses menyederhanakan enam aturan tersebut. Bila sesuai rencana, pemerintah akan mengerucutkan enam aturan tersebut menjadi tiga aturan saja.
"Contoh, dulu kami mengatur lelang, tata cara penetapan wilayah kerja Migas. Nanti ini kami jadikan satu," ucap Ego, Senin (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal dampaknya kami ingin agar investasi seluruh sektor meningkat, kami tidak ingin memperberat dunia usaha. Hal-hal yang selama ini memberatkan justru akan kami lancarkan," papar Ego.
"Kami akan sederhanakan karena ada beberapa poin yang akan dihilangkan," tutur Bambang.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mencabut tujuh aturan di sektor minerba pada awal pekan ini. Tujuh aturan itu, contohnya Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2b dalam Rangka PMA dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 134.K/201/MPE/1996 mengenai Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK, dan PKP2B di bidang Pertambangan Umum.
Secara umum, Menteri ESDM Ignasius Jonan memutuskan untuk mencabut 32 aturan di berbagai sektor hari ini. Selain sektor migas dan minerba, pemerintah juga menghapus empat aturan di sektor ketenagalistrikan, tujuh aturan di energi baru terbarukan dan konversi energi, dan tiga aturan SKK Migas. (lav/bir)