Pemerintah rencananya baru akan memberlakukan kebijakan potongan zakat lewat gaji tersebut kepada PNS yang akan bersifat sukarela. Hal tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Optimalisasi Mekanisme Pengumpulan Zakat bagi PNS Muslim.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, pihaknya saat ini memang memprioritaskan program tersebut untuk PNS karena potensi penghimpunannya yang cukup besar. Kendati demikian, pemerintah juga tengah mendalami kemungkinan pelaksanaan program tersebut kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menjelaskan, rencana potongan gaji PNS ini sebenarnya bukan hal baru. Pasalnya, saat ini, sudah banyak produk hukum yang memungkinkan pemangkasan gaji aparatur negara untuk zakat secara sukarela.
"Beberapa pemerintah daerah sudah melakukannya, bahkan beberapa Kementerian dan Lembaga juga lebih dulu menerapkan, Kementerian Agama pun sudah melakukan juga. Kami hanya ingin, pengelolaan zakat dari PNS ini bisa terintegrasi dalam sebuah sistem yang transparan dan sistematis," ungkap dia.
Nantinya, dana himpunan zakat ini akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pemanfaatan zakat tersebut, akan dipergunakan untuk manfaat umat secara umum, seperti pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial yang tidak terbatas pada kepentingan umat Muslim.
Dana dari zakat tersebut, bahkan menurut Lukman, juga dapat digunakan untuk menangani peristiwa alam seperti gempa bumi dan banjir.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya agar pengelolaan zakat tetap transparan dan akan dilakukan audit setiap enam bulan sekali untuk melihat pemanfaatan dana zakat tersebut. "Ini bukan hanya persoalan syar'i, tapi ini persoalan trust. Bahwa dana zakat di-tasyaruf-kan ini untuk apa? Harus ada mekanisme menyampaikan ke publik," pungkas dia. (agi)