Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, selama ini syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan kedua insentif pajak tersebut dianggap rumit. Akibatnya, harapan insentif ini dapat mendongkrak investasi yang masuk pun tak terealisasi.
"Sekarang ini kan masalahnya terlalu banyak syarat-syaratnya, dan sekarang kami permudah," ujar Sofjan usai rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panjangnya persyaratan tersebut, menurut dia, membuat para pelaku usaha akhirnya memilih berinvestasi ke negara lain seperti Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam yang juga menawarkan insentif pajak.
Lihat juga:Sri Mulyani Siapkan Insentif untuk Babinsa |
"Insentif juga akan diberikan jika perusahaan tersebut ingin menambah investasi terkait riset dan pendidikan," terangnya.
Rencananya, para menteri terkait juga akan mengumumkan solusi mengenai langkah percepatan investasi dan peningkatan jumlah ekspor dalam waktu dekat.
"Dalam dua minggu ini akan diumumkan beberapa yang signifikan, apa yang bisa kita lakukan segera. Jadi ada jangka pendek, menengah, panjangnya," kata Sofjan.
Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati sebelumnya mengaku, perusahaan yang mendaftarkan diri untuk memperoleh insentif pajak dalam bentuk tax holiday maupun tax allowance terbilang nihil sepanjang tahun 2017. Padahal, Kementerian Keuangan sudah mencadangkan ruang fiskal untuk kedua insentif fiskal tersebut.
Saat ini aturan terbaru mengenai tax holiday dimuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 sebagai pengganti ketentuan sebelumnya yakni PMK 130 Tahun 2011.
Sementara itu, aturan mengenai tax allowance tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 18 Tahun 2015.
Di dalam PP Nomor 18 Tahun 2015, pemerintah merevisi sektor penerima tax allowance dengan menambah bidang usaha penerima dari 129 ke 143.
Lalu, di dalam revisi berikutnya, pemerintah menambah sektor padat karya kepada sektor penerima tax allowance, di mana pemotongan PPh badan bersih (netto) dilakukan sebesar 30 persen, yang dilakukan dengan memangkas pajak lima persen selama enam tahun. (agi)