"Kami lihat saja apa perlu pengelola statuter atau tidak, nanti kami putuskan. Pengelola statuter kan pengurus," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di kantornya, Kamis (15/2).
Setelah skema restrukturisasi dengan melibatkan Evergreen dibatalkan, AJB Bumiputera juga akhirnya diperbolehkan untuk kembali berjualan. Sebelumnya, kegiatan perusahaan sempat dibatasi, setelah menggandeng investor dan membentuk Perusahaan Terbatas (PT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam skema restruktrisasi yang baru, menurut Wimboh, status AJB Bumiputera sebagai asuransi bersama (mutual) akan dipertahankan. Perusahaan asuransi bersama tersebut kemudian akan membentuk anak usaha baru berbentuk PT, tanpa bantuan investor.
"Iya, pengelola statuter jalan terus dari OJK. Itu kan di tangannya OJK," kata Adhi kepada CNNIndonesia.com, kemarin.
Adapun jajaran komisaris dan direksi AJB Bumiputera, menurutnya, saat ini berstatus nonaktif. Mereka tidak diperbolehkan meninggalkan AJB Bumiputera karena harus bersedia datang jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Pengelola Statuter.
"Mereka tidak boleh mundur," pungkasnya. (agi)