Permohonan pengurusan SPE telah diajukan perusahaan sejak dua hari lalu, sampai akhirnya disetujui. Hal itu sesuai Surat Rekomendasi Ekspor yang sebelumnya diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 15 Februari 2018 lalu.
"Yang (SPE) Amman baru akan terbit sore ini," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, tahun lalu, realisasi ekspor AMNT di bawah kuotanya. Tercatat, sepanjang tahun lalu perusahaan mengekspor 560 ribu WMT dari kuota 675 ribu WMT konsentrat tembaga.
Dalam memberikan rekomendasi ekspor, Kementerian ESDM juga memperhatikan hasil evaluasi perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) perusahaan yang terletak di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Progres pembangunan smelter AMNT sudah 10,1 persen," ujar Bambang.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 /PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, ekspor konsentrat AMNT akan dikenakan bea keluar sebesar 7,5 persen mengingat progres pembangunan fisik smelter masih di bawah 30 persen dari total pembangunan. (lav/bir)