AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan, pemerintah melalui keputusan Menteri Perhubungan akan menerapkan kebijakan ganjil genap jalan tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Kebijakan dalam rangka penanganan mengurangi kepadatan itu disebut sebagai kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan yang terdiri dari pengaturan jam operasional angkutan barang, prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU), serta pengaturan waktu kendaraan pribadi melalui skema ganjil-genap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
sebagai operator jalan tol Jakarta-Cikampek, sambung Dwimawan, perusahaan mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka jalan, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono bilang, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 12 Maret 2018. Aturan ganjil-genap dimaksudkan untuk mengurangi volume kendaraan pribadi yang melintas. (bir)