BPKH Resmi Kelola Dana Haji

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 02 Mar 2018 17:39 WIB
Badan Pengeloia Keuangan Haji (BPKH) resmi memegang dana pelaksanaan ibadah Haji setelah sempat dikelola oleh Kementerian Agama.
Ilustrasi haji. (AFP PHOTO/Karim Sahib).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengeloia Keuangan Haji (BPKH) resmi memegang dana pelaksanaan ibadah Haji setelah sempat dikelola oleh Kementerian Agama. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Tak hanya memegang dana pelaksanaan ibadah Haji, BPKH juga nantinya akan mengelola dana efisiensi penyelenggaraan ibadah Haji. Adapun, biaya pelaksanaan haji ini nanti dihimpun ke dalam bank-bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Selain itu, nantinya dana ini juga bisa ditempatkan BPKH untuk instrumen keuangan syariah dalam bentuk produk perbankan dan investasi syariah. Produk perbankan syariah tersebut meliputi giro, deposito berjangka, dan tabungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, instrumen investasi yang bisa digunakan oleh dana Haji, yakni Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN), surat berharga syariah yang diterbitkan Bank Indonesia, serta efek syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan, seperti saham, sukuk, reksa dana, dan efek beragun aset syariah.

Menurut beleid itu, penempatan dana pada instrumen perbankan maksimal hanya 50 persen dari total dana kelolaan. Namun, tiga tahun setelah BPKH beroperasi, maka penempatan produk di perbankan syariah paling banyak hanya 30 persen dari total dana kelolaan.

Tidak hanya itu, investasi dalam bentuk emas pun dibatasi maksimal lima persen dari total penempatan keuangan Haji. Bahkan, BPKH bisa menempatkan dananya di investasi langsung paling banyak 20 persen dari total penempatan dana Haji.


Namun, investasi langsung ini memiliki lima kriteria, yakni memiliki usaha sendiri, penyertaan modal, kerja sama investasi, dan investasi langsung lainnya.

Nantinya, semua aset, modal, dan kewajiban pengelolaan dana Haji harus sudah masuk ke rekening BPKH maksimal enam bulan sejak dibentuknya BPKH.

"Peralihan semua aktiva dan passiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ke BPKH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan," jelas Presiden Joko Widodo melalui beleid itu dikutip Jumat (2/3). (bir)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER