Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, operasional dari beberapa perusahaan tersebut sudah dihentikan saat ini. Indikasi investasi ilegal ini tercium atas penelusuran Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sendiri, di mana OJK menjadi bagian dari satgas.
"Perusahaan itu menawarkan keuntungan satu persen per hari, masyarakat banyak yang terjebak. Itu modusnya," ujarnya, Jumat (2/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, masyarakat disuruh membeli koin untuk investasi. Penawaran keuntungan bahkan sampai ada yang lima persen," kata Tongam.
"Mereka malu melaporkan, lalu ya paling kerugian berapa sih jadi masih tidak mau melapor. Kemudian, kemungkinan ada tekanan dari perusahaan untuk tidak melapor," jelas Tongam.
Makanya, ia terus bersosialisasi kepada masyarakat perdagangan bitcoin dilarang oleh OJK dan Bank Indonesia (BI) melalui lembaga jasa keuangan ataupun juga dijadikan sebagai alat pembayaran.
Namun, Tongam menegaskan OJK tak perlu membuat Peraturan OJK (POJK) untuk melarang perdagangan bitcoin karena tidak dianggap sebagai produk jasa keuangan. (bir)