Beberapa yang diatur dalam Permenhub tersebut, yakni kewajiban memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum, lolos pengujian kendaraan bermotor (KIR), masuk penetapan kuota maksimum angkutan online di setiap daerah, dan memiliki sticker khusus untuk menandai kendaraan tersebut sebagai angkutan umum online.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau pengujian KIR gratis di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Uji KIR Gratis Dilaksanakan Sebulan |
Sementara waktu, ia mengatakan, Kemenhub masih memberikan imbauan untuk melengkapi pemenuhan Permenhub 108 tersebut. "Pasti akan kami sanksi, berupa tilang jika akhir bulan ini masih melanggar," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan, otoritas tidak akan melakukan perubahan Permenhub. Saat ini, fokus Kemenhub adalah mempercepat pengemudi angkutan online guna melengkapi persyaratan dari Permenhub 108 tersebut.
Ia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Indonesia yang memiliki angkutan online di daerahnya agar dilaksanakan uji KIR gratis dan subsidi pembuatan SIM A umum tanpa menunggu instruksi dari pusat.
Hal itu ditujukan untuk mempercepat pemenuhan kelengkapan persyaratan bagi para pengemudi angkutan online.
Selain itu, ia menambahkan, tiap provinsi sudah mengeluarkan dan menyerahkan jumlah batas kuota maksimal untuk angkutan online di daerahnya. Di daerah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) misalnya sudah ditetapkan kuotanya sebanyak 36.000 angkutan online.
"Tiap provinsi sudah ada, semuanya hampir semua provinsi sudah mengeluarkan batas kuota maksimal untuk taksi online," pungkasnya. (bir)