Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio pembiayaan macet fintech naik dari 0,99 persen pada Desember 2017 menjadi 1,28 persen pada Januari 2018. Secara nilai, pada periode yang sama, jumlah pembiayaan macet naik 54 persen dari Rp2,5 miliar menjadi Rp3,8 miliar.
Wakil Ketua Aftech Adrian Gunadi menilai wajar naik turun pembiayaan macet wajar. Bahkan, tak hanya di fintech, namun juga di lembaga jasa keuangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Fintech Merasa 'Dianak-tirikan' oleh OJK |
"Kenaikan ini bersifat situasional, seperti halnya di bank. Mungkin ini efek liburan. Karena biasanya dia bayar bunga pada akhir bulan, tapi ternyata akhir tahun ada peningkatan kebutuhan, sehingga terlambat bayarnya," ujarnya, Selasa (6/3).
Selain itu, ada pengaruh dari keterlambatan pencairan dari tagihan lain. Misalnya, sebuah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bermasalah pengembalian pinjamannya ke fintech karena rekan bisnisnya belum melunasi pembayaran kerja sama yang disepakati.
Caranya, dengan benar-benar memaksimalkan fungsi divisi pengelola kolektabilitas atas pembiayaan yang telah diberikan. Divisi ini diharapkan bisa memberi pengingat berkala kepada peminjam untuk disiplin mengembalikan pinjaman.
"Misalnya kerja sama dengan call center. Jadi, minus berapa hari pembayaran, itu ada pengingatnya. Nanti diingatkan lagi jelang berapa hari. Nanti ada pula tim yang mengecek langsung," terang dia.
Sedangkan, mitigasi yang jauh lebih awal dapat dilakukan dengan benar-benar matang mengecek profil peminjam, baik dari sisi jenis usaha, riwayat peminjaman, hingga kemampuan untuk mengembalikan pinjaman ke depan. (bir)