"Sanksinya masing-masing, berbeda semua. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (sanksinya) sendiri, PT Hutama Karya (Persero) Tbk (sanksinya) sendiri, PT Wijaya Karya (sanksinya) sendiri," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/3).
Basuki tak merinci terkait rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan. Namun, ia memastikan sanksi tersebut juga akan menimpa jajaran direksi perusahaan pelat merah, Khususnya direksi Waskita Karya yang dianggap lalai dalam pengawasan pekerjaan Tol Becak Kayu sehingga mengakibatkan kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kelalaian dan ketidaksiplinan dalam Standar Operasional Prosedur. Ada kelemahan pengawasan," ujarnya.
"Rekomendasi ini belum ditandatangani," ujarnya.
Selain mengenai sanksi, rekomendasi tersebut juga berisi hal-hal yang perlu diperbaiki sesuai SOP yang berlaku.
Secara terpisah, Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Ahmad Bambang menyatakan masih menanti rekomendasi dari Kementerian PUPR terkait sanksi tersebut
"Sanksi dari Kementerian BUMN kalau rekomendasi dari Kementerian PUPR telah diterima," ujar Ahmad melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com. (lav)