Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan perubahan masa berlaku harga khusus batu bara tercantum dalam Diktum Kesembilan Kepmen 1395/2018.
"Supaya administrasi keuangannya mudah," ujarnya usai menghadiri acara Sosialisai Penyederhanaan Regulasi di Subsektor Minerba di kantornya, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan revisi ini, penjualan batu bara sebelum Kepmen 1410/2018 ditetapkan tetap sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yaitu mengacu pada Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Sebagai informasi, pengaturan harga khusus batu bara untuk kepentingan tenaga listrik dilakukan untuk menjaga neraca keuangan PLN seiring kebijakan pemerintah untuk menahan tarif listrik hingga 2019. Padahal, harga batu bara sejak awal tahun trennya menanjak hingga menembus US$100 per ton.
Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso memperkirakan keluarnya beleid harga khusus batu bara bisa menghemat sekitar Rp18 triliun jika dibandingkan dengan HBA yang berkisar US$100 per ton. (bir)