Sebelumnya, pada Januari 2018 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) memohon uji materiil PP 47/2017. Pasalnya, pembentukan holding tambang yang menghapus status BUMN (Persero) PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba
Dalam putusan MA yang terbit pada 6 Maret 2018 lalu, PP 47/2017 dinyatakan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tetap sesuai dengan tujuan Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan MA tersebut memberikan kepastian hukum terkait status holding industri pertambangan," ujar Budi dalam siaran pers, dikutip Kamis (15/3).
Dihubungi terpisah, juru bicara KMS Ahmad Redy mengaku belum menerima salinan putusan dari gugatan tersebut. Ia bahkan kaget karena baru mengetahui hasil putusan tersebut melalui siaran pers Inalum yang beredar.
Lihat juga:DPR: PP Holding Migas Terancam Digugat |
"Kok bisa Inalum mengakses keputusan? Padahal, kami saja sebagai penggugat pemerintah belum menerima," ujar Ahmad kepada cnnindonesia.com.
Namun demikian, Ahmad menyatakan KMS akan menerima hasil keputusan MA. Pasalnya, keputusan Hakim Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau akhirnya MA menyatakan bahwa PP 47/2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, kami sebagai penggugat hanya bisa menaati karena tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan," ujarnya. (lav)