Sebelumnya, pemerintah berencana menambah subsidi solar dua kali lipat, dari sebelumnya sebesar Rp500 per liter menjadi Rp1.000 per liter. Lembaga eksekutif juga akan mengakomodasi subsidi listrik untuk tambahan satu juta pelanggan dengan kapasitas 450 VA.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengungkapkan pembahasan mengenai revisi alokasi subsidi energi baru akan dilakukan setelah ada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2018. Sebelum diajukan revisi, besaran subsidi yang masih berlaku tercantum dalam Undang-undang APBN 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Satya, pengajuan RAPBNP 2018 wajar dilakukan oleh pemerintah mengingat setidaknya ada dua asumsi makroekonomi yang meleset dari asumsi awal.
"Paling tidak ada dua indikator makro yang berubah. Itu sebenarnya sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengajukan revisi UU APBN 2018. Kita tunggu saja," ujar Satya.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp94,53 triliun dalam APBN 2018. Sebanyak Rp46,87 triliun di antaranya merupakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah untuk 16,23 juta kiloliter (kl) dan 6,45 juta metrikton (MT) Liquified Petroleum Gas (LPG) kemasan tabung tiga kilogram (kg).
Kemudian, Rp47,66 triliun sisanya untuk subsidi tarif listrik 23,1 juta pelanggan golongan 450 VoltAmpere (VA) dan 6,5 juta pelanggan golongan 900 VA. (lav/bir)